Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

Kompas.com - 26/11/2021, 16:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pengusaha online shop (olshop), wajib membayar pajak ketika mendapat omzet ratusan hingga miliaran rupiah per tahun.

Belakangan, warganet ramai memperbincangkan unggahan seorang pelaku usaha olshop terkait surat imbauan kewajiban pajak Rp 35 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penjual di marketplace Shopee ini mendapat surat imbauan kewajiban pajak, dan mengaku tak tahu adanya pajak dagangan yang dikenakan kepadanya. Ia juga disebut tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Belajar dari kasus tersebut, sebenarnya bagaimana aturan pajak bagi UMKM atau pengusaha olshop?

Baca juga: Ilustrasi dari Kemenkeu tentang Pajak Pulsa dan Kartu Perdana

Aturan pajak bagi UMKM atau pengusaha online

Pajak 0,5 persen untuk UMKM

Pajak atas UMKM diberikan kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko ritel sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

PP tersebut bahkan menurunkan tarif pajak yang sebelumnya 1 persen, menjadi 0,5 persen. Tarif ini dikenakan berdasarkan penghasilan bruto.

Baca juga: 5 Penyebab Harga Minyak Goreng Masih Mahal

Selain memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen, PP Nomor 23 Tahun 2018 juga mengatur mengenai alokasi waktu pembayaran pajak.

Alokasi waktu ini dapat digunakan UMKM untuk belajar pembukuan dan pelaporan keuangan yaitu 7 tahun untuk wajib pajak (WP) perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berupa perseroan terbatas.

Adapun DJP akan mengirimkan surat kepada wajib pajak, agar wajib pajak bisa memberikan klarifikasi terkait kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud November Cair, Ini Cara Mengeceknya

Pajak untuk omzet lebih dari Rp 4,8 miliar

Foto dirilis Rabu (27/10/2021), memperlihatkan proses menjahit kain perca di UMKM Safina Quilt, Balikpapan, Kalimantan Timur. Di tangan Lily Handayani, pemilik UMKM Safina Quilt, limbah sisa jahitan pakaian yang biasa disebut kain perca tersebut mampu disulap menjadi barang yang bernilai ekonomi.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Foto dirilis Rabu (27/10/2021), memperlihatkan proses menjahit kain perca di UMKM Safina Quilt, Balikpapan, Kalimantan Timur. Di tangan Lily Handayani, pemilik UMKM Safina Quilt, limbah sisa jahitan pakaian yang biasa disebut kain perca tersebut mampu disulap menjadi barang yang bernilai ekonomi.

Diberitkaan Kompas.com, Rabu (24/11/2021), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital, sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi.

"Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto," jelas dia.

Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 17.

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

Pasal 17 ayat 5 yaitu besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com