KOMPAS.com - Setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pengusaha online shop (olshop), wajib membayar pajak ketika mendapat omzet ratusan hingga miliaran rupiah per tahun.
Belakangan, warganet ramai memperbincangkan unggahan seorang pelaku usaha olshop terkait surat imbauan kewajiban pajak Rp 35 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penjual di marketplace Shopee ini mendapat surat imbauan kewajiban pajak, dan mengaku tak tahu adanya pajak dagangan yang dikenakan kepadanya. Ia juga disebut tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Belajar dari kasus tersebut, sebenarnya bagaimana aturan pajak bagi UMKM atau pengusaha olshop?
Baca juga: Ilustrasi dari Kemenkeu tentang Pajak Pulsa dan Kartu Perdana
Pajak atas UMKM diberikan kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko ritel sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
PP tersebut bahkan menurunkan tarif pajak yang sebelumnya 1 persen, menjadi 0,5 persen. Tarif ini dikenakan berdasarkan penghasilan bruto.
Baca juga: 5 Penyebab Harga Minyak Goreng Masih Mahal
Selain memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen, PP Nomor 23 Tahun 2018 juga mengatur mengenai alokasi waktu pembayaran pajak.
Alokasi waktu ini dapat digunakan UMKM untuk belajar pembukuan dan pelaporan keuangan yaitu 7 tahun untuk wajib pajak (WP) perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berupa perseroan terbatas.
Adapun DJP akan mengirimkan surat kepada wajib pajak, agar wajib pajak bisa memberikan klarifikasi terkait kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud November Cair, Ini Cara Mengeceknya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.