Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

Kompas.com - 26/11/2021, 16:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penghasilan Rp 500 juta - Rp 5 miliar akan dikenakan pajak 30 persen.

Sementara, di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak 35 persen.

Baca juga: Ramai soal NIK dan NPWP Digabung, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?

UU HPP berlaku 2022

Setelah disahkannya UU HPP, pemerintah bakal membebaskan PPh untuk UMKM perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.

"Selama ini UMKM kita tidak ada batas tadi sehingga peredaran bruto yang hanya Rp 10 juta sampai Rp 100 juta per tahun, dia tetap kena pajak 0,5 persen. Jadi ini sangat jelas banyak sekali usaha kecil mikro yang peredaran bruto di bawah Rp 500 juta tak lagi bayar tarif 0,5 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

UMKM yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun yang semula dikenakan PPh final 0,5 persen, akan dikenai pajak menjadi 0 persen.

Namun, hal ini baru akan berlaku pada Tahun Pajak 2022, tepatnya pada 1 April 2022.

Baca juga: Ramai Twit Valentino Rossi Tak Akan Lolos Tes SIM C di RI, Ada Apa?

Berikut ini contoh mekanisme perhitungannya.

1. UMKM dengan penghasilan Rp 35 juta per bulan

Penghasilan bruto × 12 bulan Rp 35 juta × 12 (bulan) = Rp 420 juta per tahun.

Artinya, UMKM tersebut tidak dikenakan pajak karena penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.

2. UMKM dengan penghasilan Rp 100 juta per bulan

Penghasilan bruto × 12 bulan Rp 100 juta × 12 (bulan) = Rp 1,2 miliar per tahun.

Karena penghasilan Rp 1,2 miliar sudah masuk penghasilan kena pajak (PKP), maka dikenakan PPh final 0,5 persen, dengan rincian 5 bulan pertama bebas pajak, dan bulan 6-12 berikutnya kena pajak 0,5 persen.

Penghasilan bruto 7 bulan × 0,5 persen = Rp 700 juta × 0,5 persen = Rp 3,5 juta.

Baca juga: Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

(Sumber: KOMPAS.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Fika Nurul Ulya | Editor Inggried Dwi Wedhaswary, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com