Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

Kompas.com - 17/03/2021, 07:01 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2021. Jika SPT tidak dilaporkan sesuai dengan masa jatuh tempo maka akan dikenakan sanksi denda.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menjelaskan apabila seseorang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).

Orang-orang dengan penghasilan di bawah batas yang ditetapkan itu juga tidak perlu lapor SPT.

"Karena artinya tidak memenuhi syarat objektif Pajak Penghasilan," katanya pada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Ini Jumlah Penghasilan Tahunan yang Tidak Kena Pajak

Lalu berapa penghasilan yang tidak dikenai pajak? 

Penghasilan tidak kena pajak

Noor menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini adalah:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp 54 juta;
  2. Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp 4,5 juta;
  3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 54 juta;
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp 4,5 juta, maksimal tiga orang setiap keluarga.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pendapatan sebesar Rp 54 juta dalam setahun atau Rp 4,5 juta per bulan sebagai batas penghasilan tidak kena pajak.

Baca juga: Cara Memastikan Konsultan Pajak Terdaftar di Ditjen Pajak

 

NPWP

Noor mengatakan seseorang yang memiliki pendapatan di bawah PTKP namun memiliki NPWP, mereka tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan, tetapi tetap diminta membuat SPT tahunan.

"Iya tetap lapor ya," tuturnya.

Selain itu mereka bisa menghubungi kantor pajak dan meminta agar NPWP-nya dinonaktifkan.

"Hubungi kantor pajak dan minta agar dinonaktifkan, jadi tidak perlu lapor SPT. Nanti kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP bisa diaktifkan lagi dan lapor SPT lagi," ujarnya.

Terkait batas akhir lapor SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sehingga untuk tahun pajak 2020, paling lambat tanggal 31 Maret 2021.

Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Cara menghitung

Melansir laman resmi DJP, PTKP merupakan dasar untuk penghitungan PPh 21. Jika penghasilan Anda tidak melebihi PTKP maka Kawan Pajak tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21.

Sebaliknya, jika penghasilan Anda melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.

Dari Penghasilan Bruto dikurangi biaya-biaya kemudian menjadi penghasilan neto, dari penghasilan neto itu dikurangi oleh PTKP, dan akhirnya menjadi Penghasilan Kena Pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Tren
Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com