Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

Kompas.com - 17/03/2021, 07:01 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2021. Jika SPT tidak dilaporkan sesuai dengan masa jatuh tempo maka akan dikenakan sanksi denda.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menjelaskan apabila seseorang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).

Orang-orang dengan penghasilan di bawah batas yang ditetapkan itu juga tidak perlu lapor SPT.

"Karena artinya tidak memenuhi syarat objektif Pajak Penghasilan," katanya pada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Ini Jumlah Penghasilan Tahunan yang Tidak Kena Pajak

Lalu berapa penghasilan yang tidak dikenai pajak? 

Penghasilan tidak kena pajak

Noor menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini adalah:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp 54 juta;
  2. Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp 4,5 juta;
  3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 54 juta;
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp 4,5 juta, maksimal tiga orang setiap keluarga.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pendapatan sebesar Rp 54 juta dalam setahun atau Rp 4,5 juta per bulan sebagai batas penghasilan tidak kena pajak.

Baca juga: Cara Memastikan Konsultan Pajak Terdaftar di Ditjen Pajak

 

NPWP

Noor mengatakan seseorang yang memiliki pendapatan di bawah PTKP namun memiliki NPWP, mereka tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan, tetapi tetap diminta membuat SPT tahunan.

"Iya tetap lapor ya," tuturnya.

Selain itu mereka bisa menghubungi kantor pajak dan meminta agar NPWP-nya dinonaktifkan.

"Hubungi kantor pajak dan minta agar dinonaktifkan, jadi tidak perlu lapor SPT. Nanti kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP bisa diaktifkan lagi dan lapor SPT lagi," ujarnya.

Terkait batas akhir lapor SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sehingga untuk tahun pajak 2020, paling lambat tanggal 31 Maret 2021.

Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Cara menghitung

Melansir laman resmi DJP, PTKP merupakan dasar untuk penghitungan PPh 21. Jika penghasilan Anda tidak melebihi PTKP maka Kawan Pajak tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21.

Sebaliknya, jika penghasilan Anda melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.

Dari Penghasilan Bruto dikurangi biaya-biaya kemudian menjadi penghasilan neto, dari penghasilan neto itu dikurangi oleh PTKP, dan akhirnya menjadi Penghasilan Kena Pajak.

Bagi Anda yang memiliki penghasilan hingga Rp 4,5 juta per bulan dibebaskan dari pungutan PPh 21.

Baca juga: Bisakah KIP Kuliah 2020 untuk Mendaftar SBMPTN 2021? Ini Jawaban LTMPT

Berdasarkan ketentuan PTKP, berikut ini besaran PTKP yang ditetapkan:

1. Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan

  • Status: Tidak Kawin/TK0
  • Besaran PTKP: Rp 54 juta

2. Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan

  • Status: Tidak Kawin/TK1
  • Besaran PTKP: Rp58,5 juta

3. Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan

  • Status: Tidak Kawin/TK2
  • Besaran PTKP: Rp 63 juta

4. Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan

  • Status: Tidak Kawin/TK3
  • Besaran PTKP: Rp 67,5 juta

5. Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan

  • Status: Kawin/K0
  • Besaran PTKP: Rp 58,5 juta

6. Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan

  • Status: Kawin/K1
  • Besaran PTKP: Rp 63 juta

7. Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan

  • Status: Kawin/K2
  • Besaran PTKP: Rp 67,5 juta

8. Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan

  • Status: Kawin/K3
  • Besaran PTKP: Rp 72 juta

9. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami

  • Status: Kawin/K/I/0
  • Besaran PTKP: Rp 112,5 juta

10. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan

  • Status: Kawin/K/I/1
  • Besaran PTKP: Rp 117 juta

11. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan

  • Status: Kawin/I/2
  • Besaran PTKP: Rp121,5 juta

12. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan

  • Status: Kawin/I/3
  • Besaran PTKP: Rp 126 juta. 

Baca juga: Kronologi Kasus Dewa Kipas yang Viral Setelah Diblokir Chess.com

Berikut ini contoh penghitungan untuk PTKP wajib pajak tidak kawin:

"Dimas bekerja di PT. XYZ dengan pendapatan Rp6.000.000,00 per bulan. Status Raka saat ini belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan). Sesuai tabel di atas, maka tarif PTKP Dimas adalah Rp 54 juta."

Maka penghitungannya adalah sebagai berikut:

Gaji pokok: Rp 6.000.000
Pengurang:

  • Biaya jabatan 5% x Rp 6.000.000 = 300.000
  • Biaya pensiun 1% x Rp 6.000.000 = 60.000

Penghasilan bersih per bulan: Rp 5.640.000
Penghasilan Neto per Tahun 5.640.000 x 12 = 67.680.000
PTKP (TK/0): Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun: 13.680.000
PPh Terutang 5% x 13.680.000: 684.000
PPh Pasal 21 Masa 684.000/12: 57.000

Jadi, setelah Dimas menikah dan memiliki satu tanggungan, dia harus membayar PPh 21 sebesar Rp 90.000 setiap bulannya atau Rp 1,08 juta setahun.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com