Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Pajak dan Syaratnya

Kompas.com - 08/03/2021, 06:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap warga negara yang memenuhi syarat harus memenuhi kewajiban bidang perpajakan yakni melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

SPT merupakan pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masa pelaporan untuk SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) atau 30 April (Wajib Pajak Badan).

Misalnya, untuk SPT Tahunan tahun pajak 2020, maka Anda sebagai seorang wajib pajak orang pribadi bisa melaporkannya, baik secara langsung di kantor pajak maupun secara daring, hingga 31 Maret 2021.

Bagaimana syarat dan cara melaporkan SPT pajak?

Syarat lapor SPT Tahunan

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, orang yang bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

Terdaftarnya seseorang menjadi WP ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi mereka yang telah terdaftar sebagai WP atau sudah memiliki NPWP, melaporkan SPT Tahunan adalah wajib hukumnya.

Baca juga: 6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan

Akan tetapi, ada berkas yang harus dipenuhi untuk bisa menyelesaikan tahapan pelaporan SPT Tahunan.

Untuk Anda yang merupakan WP Orang Pribadi, maka dibutuhkan berkas berupa laporan keuangan.

Untuk WP pelaku UMKM diperlukan Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.

Sementara, untuk WP yang merupakan karyawan, dibutuhkan berkas berupa Bukti Potong Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).

Bagi yang belum memiliki NPWP, maka tidak bisa melaporkan SPT Tahunan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Neil Madrin Noor.

"NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan," jelas Neil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/2/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com