Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal NIK dan NPWP Digabung, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?

Kompas.com - 09/10/2021, 07:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menambah fungsi nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP), untuk digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang/pribadi.

Kebijakan ini dibuat setelah disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Kamis (7/10/2021).

Kendati demikian, kebijakan ini tidak serta merta menjadikan mereka yang berusia 17 tahun ke atas dan memiliki KTP sebagai wajib pajak.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak," ujar Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Lantas, siapa saja yang wajib bayar pajak?

Baca juga: Tidak Benar, Semua Warga Negara Wajib Bayar Pajak jika NIK Jadi NPWP

Siapa saja yang wajib bayar pajak?

Penarikan pajak hanya akan berlaku bagi NIK yang memang masuk dalam kategori wajib pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak akan dikenakan bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan, serta penghasilan setahunnya di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan setahun di atas batasan PTKP," jelas Neilmaldrin.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, mengatur mengenai pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Pajak akan dikenakan bagi mereka yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta.

"Peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5 persen," jelas Neilmaldrin.

Integrasi NIK dengan NPWP ini, menurut Neil dimaksudkan agar mempermudah sistem administrasi perpajakan.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi bertujuan untuk integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional," imbu dia.

Baca juga: Fakta Vaksin Zifivax: Dapat Izin BPOM, 3 Dosis Suntik, hingga Efikasi 81 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com