Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal NIK dan NPWP Digabung, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?

Kebijakan ini dibuat setelah disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Kamis (7/10/2021).

Kendati demikian, kebijakan ini tidak serta merta menjadikan mereka yang berusia 17 tahun ke atas dan memiliki KTP sebagai wajib pajak.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak," ujar Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Lantas, siapa saja yang wajib bayar pajak?

Siapa saja yang wajib bayar pajak?

Penarikan pajak hanya akan berlaku bagi NIK yang memang masuk dalam kategori wajib pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak akan dikenakan bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan, serta penghasilan setahunnya di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan setahun di atas batasan PTKP," jelas Neilmaldrin.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, mengatur mengenai pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Pajak akan dikenakan bagi mereka yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta.

"Peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5 persen," jelas Neilmaldrin.

Integrasi NIK dengan NPWP ini, menurut Neil dimaksudkan agar mempermudah sistem administrasi perpajakan.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi bertujuan untuk integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional," imbu dia.

Penghasilan pribadi yang dikenai pajak

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyampaikan, pekerja ataupun wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali. Karena, golongan ini masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berdasarkan UU HPP yang baru saja diresmikan, penghasilan yang kena pajak adalah minimal Rp 60 juta per tahun. Angka ini lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta.

Wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun akan dikenakan PPh dengan tarif 5 persen. Sementara, untuk Rp 60 juta - Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.

"Kalau pendapatan mereka di bawah tidak kena pajak, dia tidak membayar pajak. Adanya UU HPP setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan, single, itu dia tidak kena pajak," ungkap Sri Mulyani, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Erlangga Djumena)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/09/070000065/ramai-soal-nik-dan-npwp-digabung-siapa-saja-yang-wajib-bayar-pajak-

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke