Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Kata Komnas Perempuan

Kompas.com - 08/10/2021, 18:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pasangan suami istri yang menikah secara siri tetap bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).

Diberitakan Kompas.com, Kamis (7/10/2021) hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

"Saya beri tahu, semua penduduk wajib terdata di dalam kartu keluarga. Nah, bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan.

Ia mengatakan, pihaknya tidak menikahkan pasangan, tetapi hanya bertugas mencatat telah terjadinya perkawinan.

Oleh karena itu, pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh KK, sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama (Kemenag).

Zudan mengatakan, untuk mendapatkan KK pasangan nikah siri cukup membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.

"Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri," kata Zudan.

Baca juga: Pasangan Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syaratnya...

Tanggapan Komnas Perempuan

Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, diperbolehkannya pasangan nikah siri mendapatkan KK dengan alasan pencatatan kependudukan adalah alasan yang tidak mempertimbangkan aspek perlindungan perempuan.

"Pernikahan itu perlu resmi karena di bawah undang-undang. Di mana undang-undang itu menjamin perlindungan terhadap perempuan, dan sebenarnya terhadap suami juga," kata Mariana, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Ia mengatakan, jaminan perlindungan dari undang-undang sangat diperlukan, terutama jika di kemudian hari timbul masalah dalam pernikahan, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Menurut saya, mereka (Kemendagri) lebih mementingkan soal data (kependudukan) daripada soal konteks konsekuensi dari nikah siri itu," ujar Mariana.

Meski tidak menampik bahwa ada pernikahan siri yang berlangsung dengan baik dan bertanggungjawab, namun Mariana menyebutkan bahwa Komnas Perempuan banyak menerima aduan soal permasalahan yang terjadi karena pernikahan siri.

Baca juga: Ini Status Perkawinan yang Tertulis di KK Pasangan Nikah Siri

Kesulitan dampingi perempuan yang jadi korban

Mariana mengungkapkan, selama ini Komnas Perempuan dan lembaga lainnya kesulitan untuk memberikan pendampingan terhadap para perempuan yang menjadi korban permasalahan dalam pernikahan siri.

Alasannya, pernikahan secara siri tidak tercatat secara resmi sehingga tidak berada di bawah jaminan undang-undang.

"Seperti P2TP2A di bawah KPPA itu tidak bisa melindungi pihak istri karena nikahnya tidak resmi. Tidak ada undang-undangnya," kata Mariana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com