Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyampaikan, pekerja ataupun wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali. Karena, golongan ini masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Berdasarkan UU HPP yang baru saja diresmikan, penghasilan yang kena pajak adalah minimal Rp 60 juta per tahun. Angka ini lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta.
Wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun akan dikenakan PPh dengan tarif 5 persen. Sementara, untuk Rp 60 juta - Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.
"Kalau pendapatan mereka di bawah tidak kena pajak, dia tidak membayar pajak. Adanya UU HPP setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan, single, itu dia tidak kena pajak," ungkap Sri Mulyani, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.