KOMPAS.com - Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pegawai atau karyawan berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.
Jika tidak melapor, wajib pajak bisa dikenai denda.
Adapun pegawai dan karyawan yang dimaksud yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta per tahunnya.
Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang berbeda.
Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop
Berikut rinciannya:
Untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT1770SS.
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta menggunakan formulir SPT1770SS.
Dilansir dari Kompas.com, (24/3/2021), berikut cara melapor SPT Tahunan 1770 SS:
1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id , masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
3. Pilih Buat SPT.
4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
Baca juga: Besaran PPN, PPh, dan Cukai Rokok yang Naik Mulai 2022
6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.