KOMPAS.com - Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Gatut Panggah Prasetyo angkat bicara perihal video viral adanya penangkapan lumba-lumba di Pacitan, Jawa Timur.
Menurutnya, petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) 6 Ponorogo-Pacitan telah berkoordinasi dengan Polres Pacitan terkait kejadian dalam video yang viral tersebut.
Gatut menegaskan, lumba-lumba masuk dalam daftar satwa yang dilindungi Undang-Undang.
"Untuk kejadian lumba-lumba di Pacitan, petugas BBKSDA RKW 6 Ponorogo-Pacitan mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Pacitan pada 8 Januari 2022 pagi," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Selain Arwana, Ini 5 Ikan Akuarium Termahal di Dunia
Sebagaimana diketahui, sebuah video yang menampilkan sekelompok nelayan yang sedang menangkap lumba-lumba viral di media sosial Instagram.
Dalam unggahan video itu terlihat sejumlah lumba-lumba yang sudah tergeletak di atas kapal, sementara awak kapal sedang disibubkkan oleh proses penangkapan.
Gatut menjelaskan, sampai saat ini kapal penangkap lumba-lumba seperti yang terlihat pada video yang viral itu masih berada di tengah laut dan belum bersandar.
Baca juga: Viral, Video Lumba-lumba Diangkut Motor di NTB, Bagaimana Ceritanya?
Pihaknya bersama Satreskrim Polres Pacitan tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Petugas BBKSDA bersama Satreskrim sedang melakukan penyelidikan sambil menunggu bersandarnya kapal yang masih di tengah laut," katanya lagi.
Ia pun belum menerima laporan lebih lanjut mengenai identitas kapal dan perusahaan penangkap lumba-lumba itu.
Baca juga: Ramai soal Pesut Mahakam di Twitter, Apa Bedanya dengan Lumba-lumba?
Sebagai informasi, larangan penangkapan lumba-lumba termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Dalam aturan itu, tercatat ada 904 jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi, termasuk lumba-lumba.
Bagi pelaku penangkapan satwa dilindungi, dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca juga: Saat Bali Jadi Tuan Rumah Pertama Aksi Pengembalian Lumba-lumba Tawanan ke Alam...
Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Lebih lengkap terkait unggahan video penangkapan lumba-lumba di Pacitan tersebut dapat dilihat di sini.
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Peragaan Lumba-lumba Keliling
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.