Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan BBKSDA soal Video Viral Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan

KOMPAS.com - Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Gatut Panggah Prasetyo angkat bicara perihal video viral adanya penangkapan lumba-lumba di Pacitan, Jawa Timur.

Menurutnya, petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) 6 Ponorogo-Pacitan telah berkoordinasi dengan Polres Pacitan terkait kejadian dalam video yang viral tersebut.

Gatut menegaskan, lumba-lumba masuk dalam daftar satwa yang dilindungi Undang-Undang.

"Untuk kejadian lumba-lumba di Pacitan, petugas BBKSDA RKW 6 Ponorogo-Pacitan mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Pacitan pada 8 Januari 2022 pagi," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

Sebagaimana diketahui, sebuah video yang menampilkan sekelompok nelayan yang sedang menangkap lumba-lumba viral di media sosial Instagram.

Dalam unggahan video itu terlihat sejumlah lumba-lumba yang sudah tergeletak di atas kapal, sementara awak kapal sedang disibubkkan oleh proses penangkapan.

Gatut menjelaskan, sampai saat ini kapal penangkap lumba-lumba seperti yang terlihat pada video yang viral itu masih berada di tengah laut dan belum bersandar.

Proses penyelidikan penangkapan lumba-lumba di Pacitan

Pihaknya bersama Satreskrim Polres Pacitan tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Petugas BBKSDA bersama Satreskrim sedang melakukan penyelidikan sambil menunggu bersandarnya kapal yang masih di tengah laut," katanya lagi.

Ia pun belum menerima laporan lebih lanjut mengenai identitas kapal dan perusahaan penangkap lumba-lumba itu.

Sebagai informasi, larangan penangkapan lumba-lumba termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Dalam aturan itu, tercatat ada 904 jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi, termasuk lumba-lumba.

Bagi pelaku penangkapan satwa dilindungi, dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Perlindungan satwa yang dilindungi

Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Lebih lengkap terkait unggahan video penangkapan lumba-lumba di Pacitan tersebut dapat dilihat di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/09/070400365/penjelasan-bbksda-soal-video-viral-penangkapan-lumba-lumba-di-pacitan

Terkini Lainnya

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Tren
3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

Tren
45 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2024 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

45 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2024 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

Tren
Jarang Disadari, Ini Daftar Ikan Tinggi Natrium yang Patut Diwaspadai Penderita Hipertensi

Jarang Disadari, Ini Daftar Ikan Tinggi Natrium yang Patut Diwaspadai Penderita Hipertensi

Tren
Arti dan Jawaban Ucapan Waisak 'Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta'

Arti dan Jawaban Ucapan Waisak "Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta"

Tren
Ucapan Selamat Waisak 2024 untuk Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja

Ucapan Selamat Waisak 2024 untuk Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke