Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui dari E-KTP Digital, Tujuan hingga Cara Aktivasi

Kompas.com - 08/01/2022, 20:31 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal melakukan penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap.

Sejauh ini, proses uji coba e-KTP digital yang memiliki QR Code tersebut sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.

Seperti diketahui, e-KTP berperan penting sebagai bukti sah identitas resmi suatu individu.

 

Baca juga: Kemendagri Akan Berlakukan E-KTP Digital, Bagaimana Masyarakat yang Tidak Punya Handphone?

Berikut 5 hal yang perlu diketahui soal e-KTP digital:

1. Tujuan dibuatnya e-KTP digital

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (6/1/2022), Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, tujuan dibuatnya e-KTP digital atau identitas digital itu yakni untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Kemudian, dengan adanya e-KTP digital tersebut bisa mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.

Menurut dia, identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien.

Baca juga: Warganet Keluhkan Pendaftaran Vaksin Covid-19 Pakai Fotokopi e-KTP, Ini Penjelasan Kemenkes

2. Syarat memiliki e-KTP digital

Tampilan QR Code e-KTP pada aplikasi identitas digital.Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah. Tampilan QR Code e-KTP pada aplikasi identitas digital.

Untuk memiliki e-KTP digital, ada persyaratan utama yang harus dipenuhi yakni memiliki ponsel pintar (smartphone) dan warga yang tinggal di wilayah yang memiliki jaringan internet.

Menurut Zudan, warga yang tidak punya smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.

Artinya, pemerintah bakal menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.

Pertama, pemberian layanan digital. Kedua, pemberian layanan e-KTP secara fisik manual.

Ia menambahkan, layanan jalur manual cetak secara fisik juga berlaku pada wilayah yang belum ada jaringan/sinyak internet.

Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?

3. E-KTP digital tidak dalam bentuk fisik, melekat di ponsel

Zudan menjelaskan, warga akan menerima e-KTP digital di ponsel masing-masing.

"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," ujar Zudan kepada Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com