Untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770SS.
Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta bisa melaporkan SPT menggunakan e-Filing.
Namun, pastikan Anda telah melakukan aktivasi e-Filing. Berikut caranya:
Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi e-Filing melalui email pajak resmi KKP. Alamat email resmi bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi e-Filing.
Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "LOGIN"
Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
Klik "Buat SPT"
Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT)
Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
Isikan Bagian C dengan nominal harta dan utang
Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
https://djponline.pajak.go.id/ Ilustrasi cara lapor SPT tahunan.
Bagi warga yang tidak melapor SPT, ada konsekuensi yang harus diterima, mulai dari ringan hingga berat.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda berikut:
Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
Denda Rp 1 juta untuk wajib pajak badan
Sementara denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Selain sanksi denda, sanksi pidana juga menunggu wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan isian tidak sesuai.
Utang Puasa Belum Terlunasi Saat Sudah Masuk Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/15/191500265/utang-puasa-belum-terlunasi-saat-sudah-masuk-ramadhan-bagaimana-hukumnya-https://asset.kompas.com/crops/1fuwElNWXT6tlchWAm9suDk27xY=/0x0:2400x1600/195x98/data/photo/2022/04/11/6254447ed8fb9.jpg