Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Puasa Belum Terlunasi Saat Sudah Masuk Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 15/03/2023, 19:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh.

Kewajiban puasa Ramadhan ini termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 183.

Akan tetapi, ada beberapa kondisi yang membuat seorang Muslim tidak bisa menjalankan ibadah puasa, seperti haid bagi perempuan, hamil, sakit, usia lanjut, dan bekerja yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena beberapa kondisi di atas, diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Baca juga: Apa Itu Puasa: Rukun, Syarat, dan Jenisnya

Lantas, bagaimana hukumnya ketika seorang Muslim tidak kunjung mengganti utang puasa tahun sebelumnya, tetapi sudah terlanjur memasuki Ramadhan?

Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat batas qadla puasa adalah bulan Ramadhan selanjutnya.

Dengan demikian, tidak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa. Bahkan boleh dilakukan ketika menjelang Ramadhan berikutnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA.

Diketahui, Aisyah selalu membayar utang puasa pada bulan Syakban, seperti dalam hadis berikut:

"Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan, tapi saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Syakban, dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad SAW," (Muttafaqun Alaih).

Baca juga: Pengertian Puasa dan Rukun-rukunnya


Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat...

Pembayaran fidyah atau denda

Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadla puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap menggantinya dan memberi makan orang miskin.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Baca juga: Puasa Ramadhan, Syarat, dan Ketentuannya

Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.

Mayoritas ulama fikih berpendapat, ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri," (HR Muslim).

Baca juga: Waktu-waktu yang Diharamkan untuk Berpuasa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com