Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Puasa Belum Terlunasi Saat Sudah Masuk Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 15/03/2023, 19:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh.

Kewajiban puasa Ramadhan ini termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 183.

Akan tetapi, ada beberapa kondisi yang membuat seorang Muslim tidak bisa menjalankan ibadah puasa, seperti haid bagi perempuan, hamil, sakit, usia lanjut, dan bekerja yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena beberapa kondisi di atas, diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Baca juga: Apa Itu Puasa: Rukun, Syarat, dan Jenisnya

Lantas, bagaimana hukumnya ketika seorang Muslim tidak kunjung mengganti utang puasa tahun sebelumnya, tetapi sudah terlanjur memasuki Ramadhan?

Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat batas qadla puasa adalah bulan Ramadhan selanjutnya.

Dengan demikian, tidak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa. Bahkan boleh dilakukan ketika menjelang Ramadhan berikutnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA.

Diketahui, Aisyah selalu membayar utang puasa pada bulan Syakban, seperti dalam hadis berikut:

"Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan, tapi saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Syakban, dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad SAW," (Muttafaqun Alaih).

Baca juga: Pengertian Puasa dan Rukun-rukunnya


Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat...

Pembayaran fidyah atau denda

Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadla puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap menggantinya dan memberi makan orang miskin.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Baca juga: Puasa Ramadhan, Syarat, dan Ketentuannya

Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.

Mayoritas ulama fikih berpendapat, ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri," (HR Muslim).

Baca juga: Waktu-waktu yang Diharamkan untuk Berpuasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com