Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penangkapan dan Kasus yang Menjerat Selebgram Ajudan Pribadi

Kompas.com - 15/03/2023, 19:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selebgram Ajudan Pribadi yang bernama lengkap Akbar Pera Baharuddin ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).

Diberitakan Antara, Ajudan Pribadi yang ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat sempat melayangkan surat panggilan kepada Akbar, namun tidak direspons.

Lantas, apa kasus yang menjerat Ajudan Pribadi?

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan hingga Rp 1,3 Miliar, Siapa Selebgram Ajudan Pribadi?

Kasus yang menjerat Ajudan Pribadi

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar (Kombes) Muhammad Syahduddi mengatakan, Ajudan Pribadi terlibat kasus penipuan jual mobil fiktif.

Adapun korban dari tipu daya Ajudan Pribadi adalah seorang pengusaha berinisial AL.

"Tersangka menawarkan mobil kepada korban berinisial AL. Mobilnya ini fiktif," ujar Syahduddi.

Ia menjelaskan, aksi penipuan itu dilakukan pada 2 Desember 2021.

Ajudan Pribadi yang saat itu berprofesi sebagai wirausaha, menghubungi AL dalam rangka menawarkan dua unit mobil.

Kedua mobil yang ditawarkan adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

Karena setuju dengan harga yang ditawarkan, AL pun mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Ajudan Pribadi.

Baca juga: Ramai Penipuan Online, Bisakah Melacak Wajah dan Alamat Pelaku?

Proses pembayaran yang dilakukan secara transfer telah lunas pada 14 Desember 2021.

Namun, seiring berjalannya waktu, mobil yang dijanjikan tak kunjung diterima AL.

Ajudan Pribadi juga kian sulit untuk dikontak, hingga akhirnya AL berserta pengacaranya melakukan somasi.

Ajudan Pribadi akhirnya ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/3/2023).

"Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," kata Syahduddi.

Baca juga: Ramai soal Dugaan Penipuan Arisan oleh Pasangan Mahasiswa Asal Klaten, Bagaimana Ceritanya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com