KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat menangkap seorang remaja pengedar narkoba, RD (15) di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Minggu (12/3/2023).
Kapolres Purwakrta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa remaja yang tidak lain adalah anak penyanyi dangdut Lilis Karlina itu telah menjadi pengedar narkoba sejak berusia 14 tahun.
"Usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang," terangnya dikuti[p dari Kompas.com Selasa (14/3/2023).
Selain menjadi pengedar narkoba, RD menurut Edwar juga mengonsumsi narkotika jenis sabu mulai usia 13 tahun.
"Di tangan tersangka berhasil kita temukan 925 butir (obat terlarang) daftar G eximer, 740 butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl," imbuhnya.
Baca juga: Ramai soal Twit Kepala Desa Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Kemendagri: Melanggar Pasal 29 UU Desa
Kepada penyidik, RD membeberkan motifnya menjadi pengedar narkoba. Dia mengaku tindakannya itu murni karena motif ekonomi.
"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta," ungkap Edwar.
Sementara itu, berdasarkan sejumlah undang-undang, orang yang berusia di bawah 18 tahun tergolong masih anak di bawah umur.
Salah satunya adalah mengacu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Lantas, apakah anak di bawah umur bisa dipidana?
Baca juga: Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Polisi dan Efek Patriarki
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.