Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak dan Sanksi Keterlambatannya

Kompas.com - 15/03/2023, 17:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Pajak adalah kontribusi wajib penduduk kepada negara berdasarkan Undang-Undang, yang nantinya digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, wajib untuk membayar pajak dan melaporkannya melalui SPT Tahunan.

SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.

Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Lapor SPT Tahunan pajak harus dilakukan sebelum batas waktunya berakhir. Jika tidak, maka akan dikenai sanksi.

Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Berikut Pengertian dan Fungsinya

Lantas, kapan batas waktu untuk lapor pajak SPT Tahunan?

Batas waktu lapor Pajak SPT Tahunan

Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, ada perbedaan batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan pajak antara Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, adalah paling lambat 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 31 Maret setiap tahunnya.

Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah paling lambat 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 30 April setiap tahunnya.

Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Baca juga: 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Kenali Perbedaannya

Sanksi telat lapor SPT tahunan

Sanksi telat lapor SPT Tahunan pajak.djponline.pajak.go.id Sanksi telat lapor SPT Tahunan pajak.

Dilansir dari Kompas.com (26/2/2023), berikut sanksi jika telat lapor SPT tahunan:

1. Sanksi administrasi

Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.

Besaran denda tersebut adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan yang tidak melapor SPT Tahunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com