Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Perbedaan e-Filing dan e-Form, Layanan Lapor SPT Pajak Tahunan

Kompas.com - 05/03/2023, 09:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Setiap orang pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak atau memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak.

Jadwal pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi telah dimulai sejak awal Januari 2023 hingga 31 Maret 2023 mendatang.

Untuk melapor SPT tahunan Orang Pribadi bisa dilakukan secara mandiri dan online menggunakan e-Filing atau e-Form di DJP Online.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online via E-Filing

Lantas, apa perbedaan e-Filing dan e-Form?

Penggunaan e-Filing atau e-Form sebenarnya mempunyai kedudukan yang sama ketika akan melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah 5 perbedaan antara e-Filing dan e-Form:

1. Penggunaan jaringan internet

perbedaan e-Filing dan e-Form.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah perbedaan e-Filing dan e-Form.

Perbedaan mendasar e-Filing dan e-Form adalah dalam hal pengaksesan jaringan internet.

Proses pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing dilakukan secara online. Artinya, Anda harus selalu terkoneksi ke internet selama pengisian data hingga siap disubmit pada portal DJP.

Sedangkan melapor SPT Tahunan menggunakan e-Form, Anda bisa mengisi formulir SPT secara offline pada laptop atau komputer.

Anda hanya memerlukan akses internet ketika mengunduh formulir SPT Tahunan dan ketika akan mengunggah laporan tersebut setelah diisi lengkap.

Baca juga: 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Kenali Perbedaannya

2. Fleksibilitas

Melapor SPT Tahunan menggunakan e-Filing, pengisian formulir SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama.

Apabila terjadi kesalahan atau eror dalam jaringan, Anda harus mengulang langkah pengisian dari awal.

Berbeda ketika menggunakan e-form, setelah semua formulir SPT diunduh, Anda dapat mengisinya kapan saja.

Penggunaan e-Form lebih fleksibel, jika tidak selesai diisi dalam satu waktu, Anda bisa melanjutkannya di lain waktu.

Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Berikut Pengertian dan Fungsinya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com