Melaporkan SPT menggunakan e-Filing dapat dilakukan menggunakan berbagai perangkat, seperti smartphone, tablet, laptop, hingga komputer, selama perangkat tersebut terhubung jaringan internet.
Sedangkan melapor SPT Tahunan menggunakan e-Form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer.
Sebab, dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang hanya dapat diakses melalui sistem operasi Windows dan MacOS.
Anda perlu mengunduh dan menginstal aplikasi form viewer di perangkat laptop atau komputer yang digunakan untuk pengisian e-Form.
Baca juga: Muncul Pesan Eror Saat Isi E-Filing SPT Tahunan, Berikut Cara Mengatasinya
Penggunaan layanan e-Form memungkinkan Anda untuk menyimpan file formulir SPT sebagai dokumentasi yang bisa menjadi acuan ketika mengisi laporan SPT Pajak di tahun berikutnya.
Hal tersebut tidak dapat dilakukan ketika Anda melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filing.
Perbedaan terakhir antara e-Form dan e-Filing adalah cara pengiriman formulir SPT-nya.
Ketika menggunakan e-Form, Anda hanya perlu menginput token yang telah dikirim melalui email, tanpa harus log in kembali ke laman DJP Online.
Selanjutnya, tanda bukti pelaporan pajak Anda secara otomatis akan dikirimkan ke alamat email tersebut.
Sedangkan ketika menggunakan e-Filing, Anda harus selalu terhubung pada laman DJP Online untuk mendapatkan token, yang kemudian harus diinput kembali agar memperoleh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.
Demikian 5 perbedaan antara e-Filing dan e-Form.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.