Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Perbedaan e-Filing dan e-Form, Layanan Lapor SPT Pajak Tahunan

KOMPAS.com - Setiap orang pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak atau memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak.

Jadwal pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi telah dimulai sejak awal Januari 2023 hingga 31 Maret 2023 mendatang.

Untuk melapor SPT tahunan Orang Pribadi bisa dilakukan secara mandiri dan online menggunakan e-Filing atau e-Form di DJP Online.

Lantas, apa perbedaan e-Filing dan e-Form?

Penggunaan e-Filing atau e-Form sebenarnya mempunyai kedudukan yang sama ketika akan melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah 5 perbedaan antara e-Filing dan e-Form:

Perbedaan mendasar e-Filing dan e-Form adalah dalam hal pengaksesan jaringan internet.

Proses pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing dilakukan secara online. Artinya, Anda harus selalu terkoneksi ke internet selama pengisian data hingga siap disubmit pada portal DJP.

Sedangkan melapor SPT Tahunan menggunakan e-Form, Anda bisa mengisi formulir SPT secara offline pada laptop atau komputer.

Anda hanya memerlukan akses internet ketika mengunduh formulir SPT Tahunan dan ketika akan mengunggah laporan tersebut setelah diisi lengkap.

2. Fleksibilitas

Melapor SPT Tahunan menggunakan e-Filing, pengisian formulir SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama.

Apabila terjadi kesalahan atau eror dalam jaringan, Anda harus mengulang langkah pengisian dari awal.

Berbeda ketika menggunakan e-form, setelah semua formulir SPT diunduh, Anda dapat mengisinya kapan saja.

Penggunaan e-Form lebih fleksibel, jika tidak selesai diisi dalam satu waktu, Anda bisa melanjutkannya di lain waktu.

Melaporkan SPT menggunakan e-Filing dapat dilakukan menggunakan berbagai perangkat, seperti smartphone, tablet, laptop, hingga komputer, selama perangkat tersebut terhubung jaringan internet.

Sedangkan melapor SPT Tahunan menggunakan e-Form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer.

Sebab, dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang hanya dapat diakses melalui sistem operasi Windows dan MacOS.

Anda perlu mengunduh dan menginstal aplikasi form viewer di perangkat laptop atau komputer yang digunakan untuk pengisian e-Form.

4. Dokumentasi

Penggunaan layanan e-Form memungkinkan Anda untuk menyimpan file formulir SPT sebagai dokumentasi yang bisa menjadi acuan ketika mengisi laporan SPT Pajak di tahun berikutnya.

Hal tersebut tidak dapat dilakukan ketika Anda melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filing.

5. Pengiriman formulir SPT

Perbedaan terakhir antara e-Form dan e-Filing adalah cara pengiriman formulir SPT-nya.

Ketika menggunakan e-Form, Anda hanya perlu menginput token yang telah dikirim melalui email, tanpa harus log in kembali ke laman DJP Online.

Selanjutnya, tanda bukti pelaporan pajak Anda secara otomatis akan dikirimkan ke alamat email tersebut.

Sedangkan ketika menggunakan e-Filing, Anda harus selalu terhubung pada laman DJP Online untuk mendapatkan token, yang kemudian harus diinput kembali agar memperoleh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.

Demikian 5 perbedaan antara e-Filing dan e-Form.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/05/093000665/5-perbedaan-e-filing-dan-e-form-layanan-lapor-spt-pajak-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke