Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

Kompas.com - 18/04/2024, 14:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat palsu TNI yang mengaku sebagai adik jenderal saat menabrak mobil warga di Tol Jakarta-Cikampek, akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (16/4/2024).

Penangkapan pengemudi berinisial PWGA tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar.

"Iya betul (sudah ditangkap)," ujar Nugraha dikutip dari Antara.

PWGA ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol, Anggi Fauzi Hasibuan, mengatakan pelaku ditangkap ketika bersembunyi di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan (saat ditangkap). Cuman ada upaya seperti dia tidak kembali ke rumahnya. Dia ditangkapnya itu di tempat kakaknya," katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Penjelasan TNI soal Pengendara Mengaku Adik Jenderal Tabrak Mobil Warga

Berikut beberapa fakta pengemudi Fortuner arogan dengan pelat TNI palsu ditangkap.

1. Menggunakan pelat TNI palsu untuk hindari ganjil-genap

Diberitakan oleh Kompas.com, Rabu, PWGA yang sempat mengaku sebagai adik jenderal ternyata seorang pengusaha.

Pelaku nekat menggunakan pelat TNI palsu dengan nomor 84337000.

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bahwa PWGA menggunakan pelat palsu TNI untuk menghindari ganjil genap.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah meminta keterangan dari pelaku.

"Benar sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," ujar Ade.

Baca juga: Hampir Seminggu, Identitas Pria Adik Jenderal TNI Tabrak Mobil Warga Masih Misterius

2. Ditetapkan sebagai tersangka

Anggi mengatakan bahwa PWGA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah PWGA terlibat cekcok dengan warga yang mengendarai mobil di Tol Jakarta-Cukampek Km 56-57 pada Rabu (10/4/2024).

Pada saat itu, sedang diberlakukan ganjil genap untuk arus mudik Lebaran. PWGA lalu menyalip antrean kendaraan di sebelah kiri kemudian menyenggol mobil lain.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com