Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Lapor SPT untuk yang Bergaji di Bawah Rp 60 Juta

Kompas.com - 25/03/2021, 19:20 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lapor SPT pajak tahunan? Ingat lho, batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak individu pada 31 Maret 2021.

Pegawai atau karyawan dengan gaji di bawah Rp 60 juta setahun juga wajib lapor SPT.

Mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT1770SS.

Untuk mengisi SPT Tahunan 1770SS secara online, Anda harus memiliki akun untuk login di DJP Online.

Bagaimana mekanisme lapor SPT-nya?

Simak panduan pelaporan SPT bagi yang bergaji di bawah Rp 60 juta berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com