KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diberlakukan mulai Selasa (23/3/2021).
Tahap pertama tilang elektronik diterapkan pada 12 Polda dengan 244 titik kamera.
Ada lima jenis pelanggaran yang diincar oleh tilang elektronik, yakni menggunakan gawai, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabun pengaman, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, serta memakai pelat nomor palsu.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya...
Besaran dendanya pun bervariasi tergantung jenis pelanggaran, yaitu berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000.
Pelanggar atau mereka yang kena tilang elektronik ini akan diberikan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas melalui pesan singkat dan dikirim melalui alamat yang tertera sesuai pelat nomor di kendaraan.
Ada waktu dua minggu untuk konfirmasi pelanggaran yang tertera di surat tilang. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, hal itu harus segera dikonfirmasikan
Baca juga: Simak, Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE
Lantas, bagaimana cara bayar denda tilang elektronik?
Informasi lebih lengkapnya simak infografik berikut!