KOMPAS.com - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2023.
Wajib pajak yang ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu tersebut.
Pelaporan ini diwajibkan bagi mereka yang memiliki penghasilan, baik di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta per tahun.
SPT Tahunan ini berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan.
Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Berikut Pengertian dan Fungsinya
Untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770SS.
Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta bisa melaporkan SPT menggunakan e-Filing.
Namun, pastikan Anda telah melakukan aktivasi e-Filing. Berikut caranya:
Baca juga: Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT
Baca juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filling
e-Filing yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.
Setelah mendapatkan e-Filing dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing.
e-Filing dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.djponline.pajak.go.id. Berikut tahapan-tahapannya:
Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak dan Sanksi Keterlambatannya
Bagi warga yang tidak melapor SPT, ada konsekuensi yang harus diterima, mulai dari ringan hingga berat.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda berikut:
Sementara denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Selain sanksi denda, sanksi pidana juga menunggu wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan isian tidak sesuai.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Lapor SPT untuk yang Bergaji di Bawah Rp 60 Juta
Diketahui, ada 3 jenis SPT pribadi, yakni formulir 1770SS, formulir 1770S, dan formulir 1770.
Formulir 1770SS ditujukan untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan dalam waktu satu tahun.
Formulir 1770S untuk wajib pajak yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun.
Sementara formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Baca juga: Lupa Kata Sandi Saat Akan Isi SPT, Bagaimana Solusinya?
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Farid Firdaus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.