Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes, Jubir: Hanya Koordinasi

Kompas.com - 14/03/2023, 22:55 WIB

KOMPAS.com - Adanya wacana BPJS Kesehatan akan berada di bawah Kementerian Kesehatan ditanggapi oleh sejumlah pihak. 

Isu tersebut muncul terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini masih dalam pembahasan. 

Sebelumnya dalam Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, disebutkan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Protes RUU Kesehatan Bikin Lembaganya Tanggung Jawab ke Kemenkes

Dipertanyakan BPJS Kesehatan

Pasal mengenai BPJS Kesehatan yang disebut bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan mendapat pertanyaan dari pihak BPJS Kesehatan. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mempertanyakan alasan pertanggungjawaban lembaganya diubah dari langsung kepada Presiden RI, menjadi melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

 

Ghufron menjelaskan, dana yang ada di dalam BPJS Kesehatan sepenuhnya iuran peserta, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ini dananya dana peserta, kok dikelola secara kelembagaan harus laporan pertanggungjawaban di bawah kementerian (Menkes). Yang (berlaku) sekarang, BPJS Kesehatan pertanggungjawabannya ke Presiden," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com (17/2/2023).

Menurutnya, pembiayaan BPJS sudah sangat jelas diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan tersebut diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Tujuannya adalah menjamin agar seluruh rakyat mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan.

Sehingga, kalaupun memakai APBN, maka anggaran tersebut dipakai untuk membiayai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang notabene merupakan amanat UU, yakni setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan.

"Jadi, memberikan untuk PBI karena perintah UU dan atas nama peserta. Asuransi sosial itu kontribusi dari orang iuran, yang enggak mampu, dibayari oleh Pemerintah," tutur Ghufron.

Ghufron menambahkan, basis keuangan dalam BPJS Kesehatan merupakan dana amanat dari peserta dan untuk peserta.

"Nilainya milik peserta, bukan milik siapa-siapa. Berbeda dengan tax base, APBN, atau apa yang disebut asuransi komersial. Kalau tidak ada peserta, tidak mungkin dari APBN mengeluarkan uang. Sedangkan BPJS itu bukan APBN. Ini yang bisa kita perdebatkan," ungkap Ghufron.

Baca juga: Partai Buruh Tolak RUU Kesehatan karena Tempatkan BPJS di Bawah Kementerian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+