Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes, Jubir: Hanya Koordinasi

Kompas.com - 14/03/2023, 22:55 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Adanya wacana BPJS Kesehatan akan berada di bawah Kementerian Kesehatan ditanggapi oleh sejumlah pihak. 

Isu tersebut muncul terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini masih dalam pembahasan. 

Sebelumnya dalam Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, disebutkan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Protes RUU Kesehatan Bikin Lembaganya Tanggung Jawab ke Kemenkes

Dipertanyakan BPJS Kesehatan

Pasal mengenai BPJS Kesehatan yang disebut bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan mendapat pertanyaan dari pihak BPJS Kesehatan. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mempertanyakan alasan pertanggungjawaban lembaganya diubah dari langsung kepada Presiden RI, menjadi melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

 

Ghufron menjelaskan, dana yang ada di dalam BPJS Kesehatan sepenuhnya iuran peserta, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ini dananya dana peserta, kok dikelola secara kelembagaan harus laporan pertanggungjawaban di bawah kementerian (Menkes). Yang (berlaku) sekarang, BPJS Kesehatan pertanggungjawabannya ke Presiden," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com (17/2/2023).

Menurutnya, pembiayaan BPJS sudah sangat jelas diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan tersebut diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Tujuannya adalah menjamin agar seluruh rakyat mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan.

Sehingga, kalaupun memakai APBN, maka anggaran tersebut dipakai untuk membiayai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang notabene merupakan amanat UU, yakni setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan.

"Jadi, memberikan untuk PBI karena perintah UU dan atas nama peserta. Asuransi sosial itu kontribusi dari orang iuran, yang enggak mampu, dibayari oleh Pemerintah," tutur Ghufron.

Ghufron menambahkan, basis keuangan dalam BPJS Kesehatan merupakan dana amanat dari peserta dan untuk peserta.

"Nilainya milik peserta, bukan milik siapa-siapa. Berbeda dengan tax base, APBN, atau apa yang disebut asuransi komersial. Kalau tidak ada peserta, tidak mungkin dari APBN mengeluarkan uang. Sedangkan BPJS itu bukan APBN. Ini yang bisa kita perdebatkan," ungkap Ghufron.

Baca juga: Partai Buruh Tolak RUU Kesehatan karena Tempatkan BPJS di Bawah Kementerian

 

 

Independensi BPJS Kesehatan

Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama sejumlah organisasi profesi dan organisasi masyarakat seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, dan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia juga mempertanyakan bunyi pasal tersebut. 

Mereka menilai, RUU Kesehatan berpotensi untuk menghilangkan independensi BPJS yang sebelumnya telah diatur dalam UU BPJS.

Jika kemudian BPJS bertanggung jawab kepada kepada Presiden melalui Kementerian Kesehatan maka mengindikasikan adanya upaya menjadikan BPJS sebagai instrumen birokrasi Pemerintah.

Dibantah Jubir Kemenkes RI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah bahwa BPJS Kesehatan akan berada di bawah Kemenkes apabila RUU Kesehatan disahkan. 

Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril membantah kekhawatiran soal BPJS Kesehatan akan berada di bawah Kemenkes dalam UU Kesehatan. 

"Menanggapi protes oleh beberapa pihak terkait isu keberadaan BPJS Kesehatan yang akan ada di bawah Menteri Kesehatan, dengan ini kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, membantah isu tersebut," kata Syahril kepada Kompas.com (14/3/2023).

Menurutnya, sesuai dengan Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

"Jadi tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes," ungkapnya. 

Baca juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Israel Balas Serangan, Luncurkan Rudal ke Wilayah Iran

Tren
Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Mengenal Rest Area Tipe A, B, dan C di Jalan Tol, Apa Bedanya?

Tren
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Tren
Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Tren
Mengintip Kecanggihan Dua Kapal Perang Rp 20,3 Triliun yang Dibeli Kemenhan

Mengintip Kecanggihan Dua Kapal Perang Rp 20,3 Triliun yang Dibeli Kemenhan

Tren
Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Tren
10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

Tren
Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh Akan Respons Serangan Iran

Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh Akan Respons Serangan Iran

Tren
Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Tren
Menyelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Menyelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Tren
'Tertidur' Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

"Tertidur" Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

Tren
Tidak Menghabiskan Antibiotik Resep Dokter Bisa Sebabkan Resistensi, Ini Efek Sampingnya

Tidak Menghabiskan Antibiotik Resep Dokter Bisa Sebabkan Resistensi, Ini Efek Sampingnya

Tren
Video Burung Hinggap di Sarang Semut Disebut untuk Membersihkan Diri, Benarkah?

Video Burung Hinggap di Sarang Semut Disebut untuk Membersihkan Diri, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com