Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/03/2023, 18:29 WIB

KOMPAS.com - Sejumlah kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah diketahui telah membuka program mudik gratis Lebaran 2023.

Program mudik gratis 2023 tersebut dibuka untuk masyarakat umum dengan sejumlah syarat tertentu.

Selain itu, program mudik gratis 2023 tersebut juga bersifat terbatas.

Sejauh ini, sudah ada dua instansi yang membuka program mudik gratis 2023 yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Baca juga: Mudik Gratis Kemenhub 2023: Syarat, Cara Daftar, Tujuan, dan Jadwal Keberangkatan


Simak info mudik gratis 2023 berikut

Info mudik gratis Kemenhub 2023

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah membuka pendaftaran mudik gratis Lebaran 2023 pada Senin (13/3/2023) pukul 14.00 WIB.

Bagi warga yang berminat dan memenuhi syarat, segera daftarkan diri Anda. Pasalnya, pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu apabila kuota mudik gratis telah terpenuhi.

Pada mudik gratis kali ini, Kemenhub membuka 28 kota tujuan arus mudik yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera.

  • Jawa Barat: Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon
  • Jawa Tengah dan DIY: Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Yogyakarta
  • Jawa Timur: Tuban, Madiun, Surabaya, Malang, dan Tulungagung
  • Sumatera: Lampung dan Palembang

Keberangkatan mudik gratis ini dijadwalkan pada 18-19 April 2023 pukul 10.00 WIB.

Mudik gratis bus Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2023.Kementerian Perhubungan Mudik gratis bus Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2023.

Syarat mudik gratis Kemenhub

Untuk mengikuti program mudik gratis Lebaran dari Kemenhub, harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Memiliki dokumen kependudukan saat mendaftar, yakni KTP, SIM, dan KK
  • Peserta hanya diperbolehkan memilih satu kota tujuan mudik
  • Bagi peserta yang mengikuti mudik dan balik (pulang-pergi), pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik
  • Peserta hanya diberikan waktu selama tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan
  • Jika peserta tidak melakukan validasi ulang dalam tujuh hari, maka dianggap gugur atau hangus dan tidak diperbolehkan mendaftar ulang
  • Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan
  • Penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus
  • Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik
  • Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Mudik Gratis Bantuan Gubernur Jateng: Syarat, Cara Daftar, dan Moda Transportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Streamer Game Meninggal pada Usia 32 Tahun Usai Mengidap MND, Penyakit Apa Itu?

Streamer Game Meninggal pada Usia 32 Tahun Usai Mengidap MND, Penyakit Apa Itu?

Tren
Berapa Sebenarnya Jumlah Kaki yang Dimiliki Kaki Seribu?

Berapa Sebenarnya Jumlah Kaki yang Dimiliki Kaki Seribu?

Tren
Ketahui Sebelum Berobat, 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui Sebelum Berobat, 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tren
Google Akan Hapus Akun Gmail yang Tidak Aktif, Apa Saja Kriteria Akun Aktif?

Google Akan Hapus Akun Gmail yang Tidak Aktif, Apa Saja Kriteria Akun Aktif?

Tren
Update Tabrakan Kereta Api di India, Korban Tewas Capai 233 Orang, Lebih dari 100 Dokter Dikerahkan

Update Tabrakan Kereta Api di India, Korban Tewas Capai 233 Orang, Lebih dari 100 Dokter Dikerahkan

Tren
Mengenal Tangkalaluk, Ular Raksasa Penunggu Hutan Kalimantan, Sungguhan Ada?

Mengenal Tangkalaluk, Ular Raksasa Penunggu Hutan Kalimantan, Sungguhan Ada?

Tren
7 Pesawat Penumpang Terbesar di Dunia, Ada Airbus A380

7 Pesawat Penumpang Terbesar di Dunia, Ada Airbus A380

Tren
Daftar Wilayah yang Berpotensi Terjadi Banjir Rob akibat Fullmoon 3 Juni 2023

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terjadi Banjir Rob akibat Fullmoon 3 Juni 2023

Tren
Ramai soal Kebiasaan Mengopek Kuku Tangan, Benarkah Tanda dari Gangguan Kecemasan? Ini Kata Psikolog

Ramai soal Kebiasaan Mengopek Kuku Tangan, Benarkah Tanda dari Gangguan Kecemasan? Ini Kata Psikolog

Tren
Deretan Kecelakaan Kereta Api Terburuk di India

Deretan Kecelakaan Kereta Api Terburuk di India

Tren
Detik-detik Kecelakaan 3 Kereta Tewaskan 207 Orang di India, Saksi: Ada Jeritan Keras di Mana-mana

Detik-detik Kecelakaan 3 Kereta Tewaskan 207 Orang di India, Saksi: Ada Jeritan Keras di Mana-mana

Tren
9 Manfaat Minum Kopi Menurut Sains, Apa Saja?

9 Manfaat Minum Kopi Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
Cara agar WhatsApp Irit Ruang Penyimpanan, Matikan Ini di Pengaturan

Cara agar WhatsApp Irit Ruang Penyimpanan, Matikan Ini di Pengaturan

Tren
Dugaan Penyebab Kecelakaan Kereta di India yang Menewaskan Lebih dari 200 Orang

Dugaan Penyebab Kecelakaan Kereta di India yang Menewaskan Lebih dari 200 Orang

Tren
Berkas Berformat '.pdf' Tak Selalu Asli, Ini Bedakan dari Penipuan

Berkas Berformat ".pdf" Tak Selalu Asli, Ini Bedakan dari Penipuan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+