KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK sebelumnya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), dikeluarkan bagi mereka yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.
SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain, dengan masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.
Ketika masa berlaku SKCK habis, Anda dapat mengajukan perpanjangan di kantor kepolisian maupun secara online.
Dilansir dari laman Kompas.com (8/3/2023), berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SKCK:
Mendatangi kantor kepolisian terdekat pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
Menyerahkan dokumen ke loket
Identitas Anda akan dicatat oleh petugas, kemudian fungsi intelkam memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan penelitian kesesuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian Anda
SKCK akan diproses jika dokumen dinyatakan lengkap, namun akan dikembalikan jika berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
SKCK diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan dokumen yang Anda bawa sudah lengkap
Setelah SKCK diterbitkan, Anda perlu membayar biaya sebesar Rp 30.000 kepada petugas Polri di tempat
Perlu diketahui, biaya perpanjangan maupun pembuatan SKCK baru sama, yaitu sebesar Rp 30.000.
Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK
Dapatkan barcode atau kode untuk mencetak SKCK
Datang ke loket pelayanan Polsek, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
Anda perlu membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000
Anda akan mendapat kwitansi pembayaran dan mendapat nomor antrean pencetakan SKCK
SKCK yang sudah diterbitkan akan diserahkan kepada Anda dan bisa meminta legalisir jika diperlukan.
Sebagai informasi, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan pendaftaran atau melengkapi administrasi PNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres juga hanya menerbitkan SKCK dengan menyesuaikan alamat KTP atau SIM pemohon.
(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Buat SKCK Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Viral, Foto Penampakan Awan Unik di Gunung Merapi setelah Erupsi, Apa Dampaknya?https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/14/131500165/viral-foto-penampakan-awan-unik-di-gunung-merapi-setelah-erupsi-apahttps://asset.kompas.com/crops/Oiu2j020bvhE7sskv0iq5rl2-Qg=/0x0:529x353/195x98/data/photo/2023/03/14/640ffb88ca180.png