Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perpanjang SKCK, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Kompas.com - 14/03/2023, 16:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK sebelumnya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), dikeluarkan bagi mereka yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain, dengan masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.

Ketika masa berlaku SKCK habis, Anda dapat mengajukan perpanjangan di kantor kepolisian maupun secara online.

Baca juga: Cara Membuat SKCK, Apa Bedanya Bikin di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?

Lalu, bagaimana syarat memperpanjang SKCK tahun 2023?

Syarat perpanjang SKCK

Dilansir dari laman resmi Polri, berikut beberapa dokumen persyaratan untuk mengajukan perpanjangan SKCK:

  • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.

Baca juga: Ramai soal Syarat Daftar Anggota DPR Tak Perlu SKCK, KPU: Wajib Pakai!


Cara perpanjang SKCK

Dilansir dari laman Kompas.com (8/3/2023), berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SKCK:

  • Mendatangi kantor kepolisian terdekat pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
  • Menyerahkan dokumen ke loket
  • Identitas Anda akan dicatat oleh petugas, kemudian fungsi intelkam memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan penelitian kesesuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian Anda
  • SKCK akan diproses jika dokumen dinyatakan lengkap, namun akan dikembalikan jika berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
  • SKCK diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan dokumen yang Anda bawa sudah lengkap
  • Setelah SKCK diterbitkan, Anda perlu membayar biaya sebesar Rp 30.000 kepada petugas Polri di tempat

Perlu diketahui, biaya perpanjangan maupun pembuatan SKCK baru sama, yaitu sebesar Rp 30.000.

Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Beragam Keperluan

Cara perpanjang SKCK secara online

syarat perpanjang SKCK.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah syarat perpanjang SKCK.

Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online tanpa harus datang ke kantor kepolisian.

Berikut cara perpanjang SKCK secara online:

  • Kunjungi laman https://skck.polri.go.id/
  • Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK
  • Dapatkan barcode atau kode untuk mencetak SKCK
  • Datang ke loket pelayanan Polsek, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
  • Anda perlu membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000
  • Anda akan mendapat kwitansi pembayaran dan mendapat nomor antrean pencetakan SKCK
  • SKCK yang sudah diterbitkan akan diserahkan kepada Anda dan bisa meminta legalisir jika diperlukan.

Sebagai informasi, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan pendaftaran atau melengkapi administrasi PNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek/Polres juga hanya menerbitkan SKCK dengan menyesuaikan alamat KTP atau SIM pemohon.

 

(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat SKCK Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com