KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang banyak dibutuhkan warga Indonesia.
Contohnya untuk mendaftar PNS, BUMN, maupun studi di luar negeri.
SKCK dapat dibuat di kantor polisi tingkat Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
Perlu diketahui, SKCK yang dibuat di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri tidaklah sama.
Pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri memiliki perbedaan syarat dan kegunaan.
Karena itu, tujuan pembuatan SKCK dan kewenenangan Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri yang menerbitkannya harus diperhatikan.
Baca juga: Syarat Perpanjang SKCK, Biaya, dan Prosedurnya
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK Online 2022
Lalu, apa perbedaan membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri?
Dikutip dari situs resmi SKCK Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 4, SKCK dapat diterbitkan di tingkat Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
Baca juga: Cara Membuat SKCK secara Offline dan Online
Pembuatan SKCK dapat dibuat melalui dua mekanisme, yaitu online dan offline.
Berikut cara pembuatan SKCK online dan offline yang dikutip dari laman Polres Nganjuk pada Kamis (19/1/2023).
Biaya pembuatan SKCK terbaru sebesar Rp 30.000 yang dibayarkan di kantor polisi yang dituju.