Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Tahun 2023

Kompas.com - 08/03/2023, 05:55 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian, baik di tingkat polsek, polres, polda, Mabes Polri, dan secara online atau daring.

SKCK yang sudah diterbitkan oleh kepolisian dapat digunakan selama enam bulan sejak tanggal dokumen ini dikeluarkan.

Masyarakat yang ingin menggunakan SKCK namun masa berlakunya sudah lewat dapat melakukan perpanjangan di kantor kepolisian atau online.


Berikut cara memperpanjang SKCK beserta syarat dan biayanya tahun 2023.

Baca juga: Isu Calon Anggota DPR Tak Wajib Punya SKCK, Ini Tanggapan Dosen Unair

Pengertian SKCK

Dilansir dari laman polri.go.id, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan SKCK yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK dulu diberi nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan dokumen ini dikeluarkan kepada mereka yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga dokumen ini diterbitkan.

Dalam proses penerbitannya, SKCK yang termasuk surat keterangan resmi dari Polri dikeluarkan oleh fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

SKCK diberikan kepada warga masyarakat selaku pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Pasal 18 peraturan tersebut juga menetapkan bahwa masa berlaku SKCK berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Lantas, bagaimana caranya memperpanjang SKCK tahun 2023?

Baca juga: KPU Akan Syaratkan SKCK untuk Pendaftaran Calon Anggota DPR Pemilu 2024

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com