Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat SKCK Online 2022

Kompas.com - Diperbarui 17/11/2022, 06:31 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya adalah Surat Keterangan Kelakuan Baik adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan atau tidak memiliki dari tindakan yang melanggar hukum.

Surat SKCK berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

SKCK biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebuah institusi. 

Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Beragam Keperluan

Cara membuat SKCK 2022

Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id

Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online.

Cara membuat SKCK online bisa melalui laman resmi Polri https://skck.polri.go.id/ maupun masing-masing Polres.

Sama halnya dengan cara membuat SKCK offline bisa melalui Polres maupun Polsek.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online dan syaratnya?

Syarat membuat SKCK Online

Dikutip dari Kontan, berikut ini syarat untuk membuat SKCK online:

  • Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
  • Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.
  • Rumus sidik jari yang diambil petugas Polres.
  • Biaya pembuatan SKCK
  • Perlu diketahui bahwa biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online melalui polri.go.id

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com