KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya adalah Surat Keterangan Kelakuan Baik adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan atau tidak memiliki dari tindakan yang melanggar hukum.
Surat SKCK berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.
SKCK biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebuah institusi.
Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Beragam Keperluan
Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online.
Cara membuat SKCK online bisa melalui laman resmi Polri https://skck.polri.go.id/ maupun masing-masing Polres.
Sama halnya dengan cara membuat SKCK offline bisa melalui Polres maupun Polsek.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online dan syaratnya?
Dikutip dari Kontan, berikut ini syarat untuk membuat SKCK online:
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online melalui polri.go.id