KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi dari polri yang menerangkan catatan kejahatan seseorang.
Sebelumnya, dokumen ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.
SKCK sering dijadikan sebagai syarat administrasi berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar seleksi CPNS.
Baca juga: Panduan Lengkap Membuat SKCK Online
Cara membuat SKCK saat ini pun semakin mudah, lantaran bisa dilakukan secara online.
Kemudahan ini membuat masyarakat yang ingin mengurus SKCK tak perlu mendatangi dan mengantre di kantor polisi terdekat.
Masyarakat bisa membuat SKCK online melalui laman https://skck.polri.go.id/.
Hanya dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang tersedia, SKCK bisa segera dimiliki.
Sebelum membuat SKCK online, perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat.
Berikut syarat dokumen dalam bentuk soft file untuk pembuatan SKCK online, dilansir dari laman polri:
Baca juga: Bersiap Pengumuman CPNS, Ini Cara Buat SKCK Secara Online!