KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan kuitansi bukti tagihan Rp 1 juta untuk pengambilan foto di Gunung Bromo, Jawa Timur viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @agung_bromo731, Sabtu (4/6/2022).
"Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di bromo dikenakan biaya 1 juta," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.
Baca juga: Ramai di Medsos, Bolehkah Mengambil Foto atau Video di Stasiun?
Pemilik akun tampak mendokumentasikan kuitansi serta surat izin masuk kawasan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).
Tertulis jelas bahwa pemilik akun diminta untuk membayar Rp 1 juta untuk keperluannya melakukan pengambilan foto di Gunung Bromo.
"Untuk pembayaran: kegiatan pengambilan foto/gambar," tulis keterangan yang tertulis pada kuitansi pembayaran Rp 1 juta tersebut.
Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Tertabrak Kereta Setelah Terobos Palang Pintu Perlintasan
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Penjelasan KAI soal Video Viral Penumpang KRL Bayar di Dalam Kereta
Lantas, bagaimana penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)?
Guna mengetahui kejelasan dari unggahan tersebut, Kompas.com menghubungi Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas lapangan pada 3 Juni 2022, ada fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersial.
Sehingga, oleh petugas diminta mengurus surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) snapshot dan membayar sesuai tarif yang berlaku
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014, selain karcis masuk kawasan, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tarif pungutan untuk film komersial dengan tarif sebagaimana terlampir," ujarnya, kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Viral, Video Sejumlah Pengendara Motor Nekat Buka Palang Pintu Pelintasan Kereta yang Sudah Tertutup
Adapun tarif snapshot film komersial terdiri atas:
Nandang menjelaskan, pungutan tarif foto komersial antara lain untuk foto prewedding hingga iklan, selama ini telah berjalan beberapa tahun tanpa ada permasalahan berarti.
Saat ini, lanjutnya, untuk simaksi film komersial memang belum diberlakukan booking dan payment online sehingga masih dilayani manual dengan bukti kuitansi dan simaksi.