KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada tidaknya catatan individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Diketahui, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasakan masih perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Baca juga: Banyak Peminat, BUMN Akan Buka 2.300 Lowongan Lagi
Tata cara permohonan untuk mendapatkan SKCK tidaklah sulit, dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Selain itu, pemohon SKCK juga diharuskan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Baca juga: Lowongan Kerja Mei 2022: Kemlu, Kemensetneg, dan Management Trainee Unilever
Dilansir dari laman skck.polri.go.id, SKCK yang akan diurus ini bergantung dengan tingkat kewenangan kesatuan wilayah.
Jika Anda memerlukan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta dan BUMN, Anda bisa datang ke Polda atau Polres terdekat.
Sementara, Polsek hanya melayani pembuatan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta di tingkat kecamatan saja.
Namun, Anda juga bisa mengurus SKCK secara online melalui laman skck.polri.go.id.
Baca juga: Kemensetneg Buka Lowongan Magang S1 dan D3, Berminat?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.