Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Tahun 2023

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian, baik di tingkat polsek, polres, polda, Mabes Polri, dan secara online atau daring.

SKCK yang sudah diterbitkan oleh kepolisian dapat digunakan selama enam bulan sejak tanggal dokumen ini dikeluarkan.

Masyarakat yang ingin menggunakan SKCK namun masa berlakunya sudah lewat dapat melakukan perpanjangan di kantor kepolisian atau online.

Berikut cara memperpanjang SKCK beserta syarat dan biayanya tahun 2023.

Pengertian SKCK

Dilansir dari laman polri.go.id, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan SKCK yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK dulu diberi nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan dokumen ini dikeluarkan kepada mereka yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga dokumen ini diterbitkan.

Dalam proses penerbitannya, SKCK yang termasuk surat keterangan resmi dari Polri dikeluarkan oleh fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

SKCK diberikan kepada warga masyarakat selaku pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Pasal 18 peraturan tersebut juga menetapkan bahwa masa berlaku SKCK berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Lantas, bagaimana caranya memperpanjang SKCK tahun 2023?


Syarat perpanjang SKCK

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen yang ditetapkan, yakni:

Cara perpanjang SKCK

Dilansir dari laman SIPPN Menpan, masyarakat dapat melampirkan dokumen pembuatan SKCK dengan cara-cara berikut ini:

  • Mendatangi kantor kepolisian terdekat pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
  • Menyerahkan dokumen ke loket. Identitas pemohon akan dicatat oleh petugas. Fungsi intelkam memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan penelitian keseuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian dari pemohon
  • SKCK akan diproses jika dokumen dinyatakan lengkap, namun akan dikembalikan jika berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
  • SKCK diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal dari pemohon yang meragukan dan dokumen yang dibawa sudah lengkap.
  • Setelah SKCK diterbitkan, pemohon membayarkan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000 kepada petugas Polri di tempat.

Perlu diketahui, biaya perpanjangan dan pembuatan baru SKCK sama, yaitu sebesar Rp 30.000.

Biaya tersebut sesuai dengan:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perlu dicatat bahwa Polsek tidak melayani pembuatan SKCK untuk melamar atau melemgkapi administrasi PNS maupun CPNS.

SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antarnegara juga tidak diterbitkan oleh polsek.

Sementara itu, Polsek dan Polres hanya menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Cara perpanjang SKCK secara online

Masyarakat yang tidak dapat mengajukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian, dapat mengurus dokumen ini secara online.

Berikut cara perpanjang SKSK secara online:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/08/055500465/cara-perpanjang-skck-syarat-dan-biayanya-tahun-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke