KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang banyak dibutuhkan warga Indonesia.
Contohnya untuk mendaftar PNS, BUMN, maupun studi di luar negeri.
SKCK dapat dibuat di kantor polisi tingkat Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
Perlu diketahui, SKCK yang dibuat di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri tidaklah sama.
Pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri memiliki perbedaan syarat dan kegunaan.
Karena itu, tujuan pembuatan SKCK dan kewenenangan Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri yang menerbitkannya harus diperhatikan.
Baca juga: Syarat Perpanjang SKCK, Biaya, dan Prosedurnya
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK Online 2022
Lalu, apa perbedaan membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri?
Dikutip dari situs resmi SKCK Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.