KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK sebelumnya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), dikeluarkan bagi mereka yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.
SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain, dengan masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.
Ketika masa berlaku SKCK habis, Anda dapat mengajukan perpanjangan di kantor kepolisian maupun secara online.
Lalu, bagaimana syarat memperpanjang SKCK tahun 2023?
Syarat perpanjang SKCK
Dilansir dari laman resmi Polri, berikut beberapa dokumen persyaratan untuk mengajukan perpanjangan SKCK:
Cara perpanjang SKCK
Dilansir dari laman Kompas.com (8/3/2023), berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SKCK:
Perlu diketahui, biaya perpanjangan maupun pembuatan SKCK baru sama, yaitu sebesar Rp 30.000.
Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Berikut cara perpanjang SKCK secara online:
Sebagai informasi, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan pendaftaran atau melengkapi administrasi PNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres juga hanya menerbitkan SKCK dengan menyesuaikan alamat KTP atau SIM pemohon.
(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/14/160000865/syarat-perpanjang-skck-apa-saja-dokumen-yang-perlu-dipersiapkan-