Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes, Jubir: Hanya Koordinasi

Kompas.com - 14/03/2023, 22:55 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Adanya wacana BPJS Kesehatan akan berada di bawah Kementerian Kesehatan ditanggapi oleh sejumlah pihak. 

Isu tersebut muncul terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini masih dalam pembahasan. 

Sebelumnya dalam Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, disebutkan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Protes RUU Kesehatan Bikin Lembaganya Tanggung Jawab ke Kemenkes

Dipertanyakan BPJS Kesehatan

Pasal mengenai BPJS Kesehatan yang disebut bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan mendapat pertanyaan dari pihak BPJS Kesehatan. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mempertanyakan alasan pertanggungjawaban lembaganya diubah dari langsung kepada Presiden RI, menjadi melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

 

Ghufron menjelaskan, dana yang ada di dalam BPJS Kesehatan sepenuhnya iuran peserta, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ini dananya dana peserta, kok dikelola secara kelembagaan harus laporan pertanggungjawaban di bawah kementerian (Menkes). Yang (berlaku) sekarang, BPJS Kesehatan pertanggungjawabannya ke Presiden," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com (17/2/2023).

Menurutnya, pembiayaan BPJS sudah sangat jelas diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan tersebut diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Tujuannya adalah menjamin agar seluruh rakyat mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan.

Sehingga, kalaupun memakai APBN, maka anggaran tersebut dipakai untuk membiayai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang notabene merupakan amanat UU, yakni setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan.

"Jadi, memberikan untuk PBI karena perintah UU dan atas nama peserta. Asuransi sosial itu kontribusi dari orang iuran, yang enggak mampu, dibayari oleh Pemerintah," tutur Ghufron.

Ghufron menambahkan, basis keuangan dalam BPJS Kesehatan merupakan dana amanat dari peserta dan untuk peserta.

"Nilainya milik peserta, bukan milik siapa-siapa. Berbeda dengan tax base, APBN, atau apa yang disebut asuransi komersial. Kalau tidak ada peserta, tidak mungkin dari APBN mengeluarkan uang. Sedangkan BPJS itu bukan APBN. Ini yang bisa kita perdebatkan," ungkap Ghufron.

Baca juga: Partai Buruh Tolak RUU Kesehatan karena Tempatkan BPJS di Bawah Kementerian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com