Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Disahkan, Simak Ketentuannya

Kompas.com - 04/03/2023, 19:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu tersebut mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran sesuai masyarakat yang membutuhkan.

Diatur pula soal skema penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan beberapa syarat yang wajib dipatuhi masyarakat dan kelompok terkait.

"Liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran," bunyi poin kedua Kepmen ESDM dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: Jarang Diketahui, Ini Arti Lingkaran Merah di Tabung LPG

Lantas, bagaimana aturan membeli LPG tertentu menggunakan KTP?

Baca juga: Gudang Pengoplosan Elpiji di Tasikmalaya Digerebek Polisi, Pekerjanya Sempat Coba Kabur

Tahap distribusi gas LPG 3 kilogram menggunakan KTP

Kementerian ESDM menetapkan dua tahapan dalam pendistribusian LPG tertentu supaya pembeliannya tepat sasaran.

Tahap I, mengatur proses pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.

Data pengguna LPG tertentu nantinya dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut.

Tahap I juga mengatur pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata dalam sistem berbasis web dan/aplikasi.

Baca juga: Benarkah Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2023? Ini Penjelasan Pertamina

Sementara itu, Tahap II, pendistribusian LPG tertentu mengatur pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/ atau aplikasi dibuat oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.

Hal tersebut dilakukan berdasar data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait.

Kementerian ESDM juga menetapkan penentuan sasaran pengguna LPG tertentu dengan dua ketentuan.

Baca juga: Uji Coba Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP Bakal Diperluas, di Mana Saja?

Salah satu pegawai di Pangkalan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sedang membereskan gas elpiji subsidi 3 kg di gudangnya pada Senin (16/1/2023).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Salah satu pegawai di Pangkalan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sedang membereskan gas elpiji subsidi 3 kg di gudangnya pada Senin (16/1/2023).

Pertama, hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait yang dapat membeli LPG.

Kemudian, pengguna LPG tertentu yang namanya sudah masuk data by name by address dapat membeli LPG namun dikenakan pembatasan volume pembelian.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com