KOMPAS.com - SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yant dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.
SKCK yang dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan berisi catatan kejahatan pemohon.
Surat ini diberikan kepada pemohon yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal penerbitan surat ini.
Seiring berjalannya waktu, SKCK dijadikan syarat untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya oleh instansi atau perusahaan.
Dilansir dari laman skck.polri.go.id, syarat pembuatan SKCK harus didasarkan pada tempat pemohon menjaukan surat ini, seperti Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.
Berikut penjelasannya.
Syarat membuat SKCK di Mabes Polri
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
Fotokopi Paspor
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polres
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polsek
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Sidik Jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Pembuatan SKCK memang dapat dilakukan secara offline. Namun, pemohon akan lebih mudah mengurus dokumen ini secara online karena mereka bisa mengajukannya kapan saja dan di mana saja.
Pemohon dikenakan biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline.
Hal tersebut sesuai dengan :
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.