KOMPAS.com - Salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2022 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tak hanya untuk daftar pada program rekrutmen bersama BUMN 2022, SKCK juga kerap digunakan untuk kepentingan lainnya, misalnya mendaftar kepala desa, syarat calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan lain-lain.
Diketahui, Instruksi (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 memuat salah satu aturan bahwa permohonan SKCK harus mensyaratkan kepesertaan BPJS.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi aturan itu.
Baca juga: Jadi Syarat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ini Cara Urus SKCK
Lantas, apakah aturan ini sudah berlaku?
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, aturan tersebut saat ini masih belum berlaku.
Menurutnya, pemberlakuan syarat kepesertaan BPJS dalam pembuatan SKCK menunggu revisi aturan terkait.
"Pemohon SKCK diwajibkan terdaftar sebagai Peserta aktif BPJS Kesehatan, namun demikian pemberlakuannya sebagai syarat permohonan pengajuan SKCK menunggu revisi Perkap 18 tahun 2014 tentang Tata Cara penerbitan SKCK," kata Ramadhan kepada Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Cek Loker Telkom Indonesia di Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Terbuka untuk S1 Semua Jurusan
"Saat ini masing-masing satuan kerja Polri yang memiliki pelayanan publik baru pada tahap menyusun rencana aksi (Renaksi) termasuk Badan Intelijen Keamanan (BIK)," sambungnya.
Sebagai informasi, SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas.
Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlakunya, SKCK dapat diperpanjang.
Baca juga: Panduan Lengkap Membuat SKCK Online