a. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerindah) tingkat pusat.
b. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa.
c. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegitatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan atau Internasional, seperti:
Baca juga: Syarat Calon Anggota DPR RI: Harus Melampirkan SKCK, Mantan Koruptor Bisa Mendaftar
Didik menuturkan bahwa SKCK dapat diperpanjang apabila masa berlaku dokumen ini telah habis.
Perpanjangan SKCK diatur dalam Pasal 19 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
Disebutkan bahwa masa berlaku SKCK ditetapkan 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
Didik menjelaskan, perpanjangan dapat dilakukan apabila masa berlaku SKCK tidak melebihi 1 tahun.
"Terkait perpanjangan SKCK dapat dilakukan (perpanjangan) tidak melebihi 1 tahun dari berakhirnya masa berlaku SKCK," jelas Didik.
Baca juga: Selain SKCK, Ini Cara Bikin Kartu Kuning untuk Syarat Mencari Kerja
Perlu diketahui bahwa biaya pembuatan SKCK 2023 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.000.
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ketika mendatangi kantor kepolisian.
Baca juga: Kronologi Kerusuhan Mako Brimob 8 Mei 2018, Tragedi yang Tewaskan 5 Polisi dan 1 Tahanan Teroris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.