Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain SKCK, Ini Cara Bikin Kartu Kuning untuk Syarat Mencari Kerja

Kompas.com - 04/05/2023, 07:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), syarat untuk melamar pekerjaan biasanya harus menyertakan kartu kuning dari dinas tenaga kerja (Disnaker). 

Kartu kuning atau Kartu Pencari Kerja (AK1) adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning.

Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota atau disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Mengenai fisiknya, meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu:

  • Nama,
  • Nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP,
  • Data kelulusan,
  • Sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Kartu AK1 atau kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya seperti yang tertera di KTP.

Cara dan syarat pembuatan kartu kuning offline dan online

Dikutip dari Disnaker Bandung, berikut ini adalah syarat dan cara untuk membuat kartu AK1 (kartu kuning.)

Syarat membuat kartu AK1 di Disnaker

Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Satu lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas.

Cara buat kartu kuning di disnaker

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com