Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja, Apa Saja?

Kompas.com - 23/03/2023, 10:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Kuning atau Kartu AK1 adalah kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Tujuan dibuatnya kartu kuning ini adalah sebagai pendataan bagi para pencari kerja.

Kartu Kuning untuk pencari kerja ini berisi sejumlah informasi seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas setiap pencari kerja.

Anda hanya bisa membuat kartu AK1 atau kartu kuning ini di daerah kabupaten sesuai domisili yang tertera di KTP.

Baca juga: Mencari Kerja Sampingan? Gunakan Saja Clickworker

Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat Kartu Kuning?

Syarat membuat Kartu Kuning

Dilansir dari laman Disnaker Kabupaten Bandung, berikut adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat Kartu AK1:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas
  • Nomor telepon dan email aktif, untuk pendaftaran secara online.

Ini adalah syarat umum yang perlu dipersiapkan. Beberapa persyaratan khusus mungkin dibutuhkan tergantung kantor Disnaker daerah masing-masing.

Misalnya sertifikat keterampilan hingga surat keterangan pengalaman kerja.

Baca juga: Lowongan Pekerjaan Februari 2023, dari KAI, BPOM, hingga ASDP

Cara membuat Kartu Kuning

ilustrasi cara membuat Kartu Kuning secara online.website Dinas Ketenagakerjaan ilustrasi cara membuat Kartu Kuning secara online.

Anda bisa mengajukan pembuatan Kartu Kuning dengan mendatangi kantor Disnaker atau melakukannya secara online.

1. Cara membuat kartu kuning di Disnaker:

  • Kunjungi kantor Disnaker setempat, sesuai domisili KTP
  • Datang ke bagian pembuatan kartu AK-1
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
  • Menunggu proses pencetakan kartu kuning
  • Setelah selesai, Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi Kartu Kuning.

Baca juga: Daftar 10 Pekerjaan Paling Banyak Dicari Perusahaan di Indonesia

2. Cara membuat Kartu Kuning online:

  • Akse ke laman Dinas Ketenagakerjaan 
  • Pilih menu “Daftar”
  • Isi data berupa NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi
  • Isi data akun seperti data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Beri ceklis pencari kerja
  • Unggah foto resmi ukuran 3x4
  • Ikuti instruksi dan isi semua data yang diminta, klik “simpan”
  • Database Anda sudah tersimpan di Disnaker
  • Datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning Anda yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

Jangan lupa di fotocopy sebanyak yang Anda perlukan dan mintalah untuk legalisasi di kantor Disnaker.

Pembuatan Kartu Kuning tak dipungut biaya. Anda hanya akan mengeluarkan biaya saat penggandaan atau fotocopy Kartu AK1 untuk dilegalisasi.

Demikian syarat dan cara membuat Kartu Kuning untuk pencari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com