KOMPAS.com - Kartu Kuning atau Kartu AK1 adalah kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Tujuan dibuatnya kartu kuning ini adalah sebagai pendataan bagi para pencari kerja.
Kartu Kuning untuk pencari kerja ini berisi sejumlah informasi seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas setiap pencari kerja.
Anda hanya bisa membuat kartu AK1 atau kartu kuning ini di daerah kabupaten sesuai domisili yang tertera di KTP.
Baca juga: Mencari Kerja Sampingan? Gunakan Saja Clickworker
Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat Kartu Kuning?
Dilansir dari laman Disnaker Kabupaten Bandung, berikut adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat Kartu AK1:
Ini adalah syarat umum yang perlu dipersiapkan. Beberapa persyaratan khusus mungkin dibutuhkan tergantung kantor Disnaker daerah masing-masing.
Misalnya sertifikat keterampilan hingga surat keterangan pengalaman kerja.
Baca juga: Lowongan Pekerjaan Februari 2023, dari KAI, BPOM, hingga ASDP
Anda bisa mengajukan pembuatan Kartu Kuning dengan mendatangi kantor Disnaker atau melakukannya secara online.
Baca juga: Daftar 10 Pekerjaan Paling Banyak Dicari Perusahaan di Indonesia
Jangan lupa di fotocopy sebanyak yang Anda perlukan dan mintalah untuk legalisasi di kantor Disnaker.
Pembuatan Kartu Kuning tak dipungut biaya. Anda hanya akan mengeluarkan biaya saat penggandaan atau fotocopy Kartu AK1 untuk dilegalisasi.
Demikian syarat dan cara membuat Kartu Kuning untuk pencari kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.