KOMPAS.com - Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha.
Sebelum menjalankan bisnisnya, para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu.
Saat ini, Anda sudah bisa mendaftarkan NIB secara online melalui laman www.oss.go.id. Cara ini mempermudah para pelaku usaha tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Lalu, bagaimana cara mendaftar NIB untuk UMKM?
Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, berikut adalah syarat dan cara daftar NIB bagi para pelaku usaha.
Baca juga: Apa Manfaat NIB? Pelaku Usaha Harus Tahu
Sebelum mendaftar NIB untuk izin usaha, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
Jika semua persyaratan di atas telah disiapkan, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran NIB.
Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya
Daftar NIB online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan hak akses OSS:
Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop
Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus NIB untuk UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:
Demikian syarat dan cara daftar NIB untuk UMKM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.