Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 24/03/2022, 15:04 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM adalah tulang punggung yang sangat berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.

Sektor bisnis UMKM, selain menguntungkan pemilik, juga dapat menguntungkan orang lain.

Hal tersebut, dilansir dari Kompas.com (4/2/2022), terlihat dari kemampuannya menyerap 97 persen tenaga kerja serta mengintegrasikan investasi sebesar 60,4 persen.

Baca juga: Perlukah Lapor Hibah dan Warisan di SPT Tahunan?

Namun, lonjakan keberadaan UMKM tidak seiring dengan kesadaran pelaku UMKM untuk membayar pajak.

Padahal, pajak adalah penyumbang terbesar penerimaan negara, yakni mencapai 80 persen.

Dengan persentase sebesar itu, sangat disayangkan jika pelaku UMKM masih kurang paham ataupun melalaikan kewajiban membayar pajak.

Simak ulasan berikut, agar Anda semakin paham dengan pajak UMKM.

Baca juga: Punya Kekayaan di NFT, Apakah Perlu Membayar Pajak? Ini Kata DJP

Pajak untuk UMKM

Ilustrasi pajak pedagang onlineShutterstock Ilustrasi pajak pedagang online

UMKM dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atau yang biasa disebut dengan PPh Final.

Dilansir dari pajak.go.id, Pelaku UMKM yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen.

Tarif tersebut mengalami penurunan dari yang semula sebesar 1 persen.

Baca juga: Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT

Perubahan tarif UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

PP tersebut berlaku sejak Juli 2018, menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013.

Alasan penurunan tarif oleh pemerintah adalah agar dapat membantu pengembangan usaha para UMKM dan menjaga arus kas agar dapat digunakan sebagai tambahan modal.

Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

Cara menghitung pajak UMKM

Festival UMKM di Lippo Mal Festival UMKM di Lippo Mal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com