KOMPAS.com - Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
Sedangkan usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang lebih besar dari UMKM, disebut non-UMK atau usaha besar.
Penggolongan UMKM dan non-UMK tersebut umumnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya
Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik warga Negara Indonesia dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sedangkan non-UMK adalah usaha perseorangan atau badan usaha dengan modal awal lebih dari Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usaha terlebih dahulu. Sekarang pendaftaran izin usaha lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online.
Lalu, bagaimana cara mendaftar UMKM secara online?
Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop
Daftar UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses melalui web browser ponsel atau komputer.
Namun, sebelum mendaftarkan izin usaha, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan akses OSS:
Baca juga: Kisah Pelaku UMKM Bangkit Melihat Peluang Usaha Saat Pandemi
Setelah memiliki akses OSS, Anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM:
Demikian cara daftar UMKM online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.