KOMPAS.com - Syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2023 penting diketahui bagi para pencari kerja atau job seeker.
Sebab sebagian perusahaan dan instansi mewajibkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning ketika mengajukan lamaran pekerjaan.
Kartu kuning yang disebut juga kartu AK1 adalah dokumen tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota.
Dokumen tersebut bisa diperoleh secara langsung di Disnaker dengan membawa sejumlah berkas fisik maupun mendaftar secara online.
Simak syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2023 di bawah ini.
Baca juga: Surat Lamaran Kerja, Resume dan Pengunduran Diri dengan ChatGPT
Informasi yang diperoleh Kompas.com dari Biro Humas Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa belum ada perubahan syarat dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini.
Artinya, syarat dan cara membuat kartu kuning masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Diketahui, kartu kuning memiliki bentuk persegi panjang yang terdiri dari dua halaman.
Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, dan kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Kemudian, halaman kedua berisi data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal.
Halaman kedua juga tercantum tanda tangan pengantar kerja, yakni Disnaker kabupaten/ kota.
Dilansir dari laman Kemnaker, berikut syarat membuat kartu kuning 2023:
Baca juga: 5 Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar Bahasa Indonesia dan Inggris