KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil seleksi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 pada Kamis (27/4/2023).
Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar menyampaikan, setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama 2022.
Menurutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Untuk memastikan apakah Anda lolos, berikut cara cek hasil pengumuman PPPK Kemenag 2022 dan informasi terkait masa sanggah:
Peserta dapat mengecek hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 melalui laman kemenag.go.id. Untuk langkah-langkahnya, Anda bisa melihatnya di bawah ini:
Selain itu, peserta juga dapat mengakses pengumuman PPPK Kemenag melalui aplikasi Pusaka Kemenag.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menyampaikan perihal peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Kemenag 2022, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Masa sanggah akan berlangsung tiga hari, terhitung mulai 28-30 April 2023.
Berikut cara untuk mengajukan sanggah:
"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nurudin.
Ia menegaskan, keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Menurutnya, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.
"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandasnya.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.